1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri / kuasanya) :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (Pasal 73 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama- sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.
1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Dumai
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009);
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonpensi (gugatan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg);
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Gugatan dikabulkan dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (istri / kuasanya) :
a. Mengajukan Permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat Permohonan (Pasal 118 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat Permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Bila Pemohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Termohon, maka Permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama- sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).
1. Pemohon mendaftarkan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama Dumai
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009);
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat Permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Permohonan Rekonpensi (Permohonan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg);
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Permohonan dikabulkan dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Permohonan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Permohonan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan Gugatan baru;
5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
a. Pengadilan Agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak
b. Pengadilan Agama memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama.
6. Setelah ikrar talak diucapkan, Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak.
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
c. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR) .
2. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016)
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonpensi (gugatan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg);
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Gugatan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR)
6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
c. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
d. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR).
2. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.).
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016)
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonpensi (gugatan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg)
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Gugatan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR)
6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
c. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
d. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR)
2. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.).
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR);
1.Pemohon atau kuasanya mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Pemohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim akan memeriksa perkara yang Di awali dengan membacakan Permohonan, Pembuktian dan Kesimpulan sampai dengan pengucapan penetapan;
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Permohonan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Permohonan ditolak, Penggugat dapat mengajukan kasasi melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Permohonan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan penetapan (Pasal 185 HIR)
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
c. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
d. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR)
2. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
4. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).
1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009);
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonpensi (gugatan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg);
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Gugatan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR)
6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
2. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
1. Pemohon atau kuasanya mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Pemohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim akan memeriksa perkara yang Diwali dengan membacakan Permohonan, Pembuktian dan Kesimpulan sampai dengan pengucapan penetapan;
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Permohonan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Permohonan ditolak, Penggugat dapat mengajukan kasasi melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Permohonan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan penetapan (Pasal 185 HIR)
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
2. Permohonan memuat:
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
1. Pemohon atau kuasanya mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Pemohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim akan memeriksa perkara yang Diwali dengan membacakan Permohonan, Pembuktian dan Kesimpulan sampai dengan pengucapan penetapan;
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai :
a. Permohonan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Permohonan ditolak, Penggugat dapat mengajukan kasasi melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Permohonan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
5. Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan penetapan (Pasal 185 HIR)
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
2. Permohonan memuat:
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR)
1. Pemohon atau kuasanya mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Pemohon dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim akan memeriksa perkara yang Diwali dengan membacakan Permohonan, Pembuktian dan Kesimpulan sampai dengan pengucapan penetapan;
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai:
a. Permohonan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Permohonan ditolak, Penggugat dapat mengajukan kasasi melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Permohonan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
5. Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan penetapan (Pasal 185 HIR)
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (suami / kuasanya):
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
c. Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (Pasal 73 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita.
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama- sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.
1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Dumai
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk menghadiri persidangan
3. Tahapan Persidangan:
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009);
b. Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan Gugatan Rekonpensi (gugatan balik) sebagaimana Pasal 132 a HIR, 158 Rbg);
4. Putusan Pengadilan Agama Dumai:
a. Gugatan dikabulkan; dan apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
b. Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut;
c. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru;
5. Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan Putusan (Pasal 185 HIR)