Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama Dumai oleh Penggugat/ Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/ Juru Sita Pengganti. Pemanggilan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti kepada para pihak dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan ke alamat para pihak seperti yang tersebut dalam surat gugatan/ permohonan. Jika pada saat dipanggil, Juru Sita/ Juru Sita Pengganti tidak bertemu dengan para pihak di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/ Lurah dimana para pihak bertempat tinggal. Untuk pemanggilan para pihak yang tidak diketahui alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (ghaib) maka pemanggilan akan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui salah satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan Pengadilan. Pada hari persidangan yang telah ditentukan, para pihak datang ke Pengadilan Agama kemudian segera mendaftarkan diri di meja antrian sidang, sambil menunggu giliran sidang para pihak dapat memanfaatkan semua fasilitas umum Pengadilan Agama yang telah disediakan diruang tunggu sidang.
1. PEMERIKSAAN IDENTITAS PARA PIHAK
Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim memeriksa identitas para pihak yang hadir dalam persidangan untuk menyesuaikan dengan identitas yang ada dalam surat gugatan permohonan.
2. JIKA BERPERKARA SECARA E-COURT/ELEKTRONIK
Apabila para pihak berperkara secara e-court/ elektronik, maka Majelis Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen e-court/ elektronik para pihak, kemudian memberi penjelasan kepada para pihak perihal hak dan kewajiban serta kemungkinan berperkara dan mengikuti persidangan secara e-litigasi pada sidang pertama. Apabila Tergugat/ Termohon bersedia dan setuju beracara secara e-litigasi maka proses persidangan dilaksanakan secara elektronik dan semua dokumen tahap persidangan diupload melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan Putusan/ Penetapan, sedangkan untuk tahap pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
3. UPAYA PERDAMAIAN OLEH MAJELIS HAKIM
Pada saat persidangan pertama sebelum pemeriksaan perkara, Majelis Hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian secara maksimal antara para pihak berperkara berdasarkan Pasal 154 R.Bg. Namun khusus dalam perkara perceraian seperti cerai gugat dan cerai talak, Majelis Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan sebagaimana Pasal 56 ayat 2, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
4. MEDIASI
Ketika upaya damai oleh Majelis Hakim tidak berhasil dan jika kedua belah pihak hadir di persidangan maka proses perkara dilanjutkan dengan proses mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedua belah pihak bebas memilih Hakim Mediator yang terdaftar di Pengadilan Agama. Jika memilih Mediator Hakim maka para pihak tidak dipungut biaya, akan tetapi jika para pihak menggunakan jasa mediator Non Hakim, maka biaya seluruhnya ditanggung oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka dalam proses mediasi. Apabila terjadi perdamaian, maka perkara bisa dicabut oleh Penggugat/ Pemohon kemudian perkara selesai, dan bisa juga minta dikuatkan dengan akta perdamaian (Acta Van Dading), Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim, dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Namun apabila tidak terjadi perdamaian dalam proses mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
5. PEMBACAAN SURAT GUGATAN/ PERMOHONAN
Sebelum surat gugatan/ permohonan dibacakan, jika perkara perceraian, maka hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya terbuka untuk umum. Surat gugatan/ permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama dapat dibacakan oleh Penggugat/ Pemohon sendiri atau oleh salah seorang Majelis Hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim kepada Tergugat/ Termohon memberikan jawabannya, pihak Penggugat/ Pemohon punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatan/ permohonannya tersebut. Apabila Penggugat/ Pemohon menyatakan tetap dengan dalil gugatan/ permohonannya tidak ada perubahan dan tambahan maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
6. JAWABAN TERGUGAT/ TERMOHON
Setelah gugatan/ permohonan dibacakan, kemudian Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban Tergugat/ Termohon dapat dilakukan secara tertulis atau lisan sebagaimana Pasal 158 ayat (1) R.Bg. Pada tahap jawaban ini, Tergugat/ Termohon dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) dan atau rekonvensi (gugatan balik), dan pihak Tergugat/ Termohon tidak perlu membayar panjar biaya perkara.
7. REPLIK PENGGUGAT/ PEMOHON
Setelah Tergugat/ Termohon menyampaikan jawabannya, kemudian Penggugat/ Pemohon diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban Tergugat/ Termohon sesuai dengan sudut pandang Penggugat/ Pemohon. Pada tahap ini Penggugat/ Pemohon dapat tetap mempertahankan gugatan/ permohonannya atau dapat pula mengubah sikap dengan membenarkan jawaban/ bantahan Tergugat/ Termohon.
8. DUPLIK TERGUGAT/ TERMOHON
Setelah Penggugat/ Pemohon menyampaikan repliknya, kemudian Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk menanggapi replik Penggugat/ Pemohon. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara Penggugat/ Pemohon dengan Tergugat/ Termohon. Apabila acara jawab jinawab dianggap cukup oleh Majelis Hakim dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pembuktian.
9. PEMBUKTIAN
Pada tahap ini, para pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan alat bukti baik berupa bukti surat maupun bukti saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh Majelis Hakim.
10. KESIMPULAN PARA PIHAK
Pada tahap ini, para pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut sudut pandang masing-masing, kesimpulan yang disampaikan dapat secara lisan maupun secara tertulis.
11. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasia sebagaimana Pasal 19 ayat (3) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dimuat dalam putusan (Dissenting Opinion).
12. PEMBACAAN PUTUSAN/ PENETAPAN
Setelah selesai Musyawarah Majelis Hakim sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan kemudian Majelis Hakim membacakan putusan/ penetapan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
13. BATAS WAKTU PUTUSAN/ PENETAPAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN UPAYA HUKUM
Apabila para pihak hadir saat putusan/ penetapan dibacakan di persidangan, maka para pihak berhak mengajukan upaya hukum (Verzet, Banding, dan Peninjauan Kembali) dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Namun apabila para pihak tidak hadir saat putusan/ penetapan dibacakan di persidangan, maka para pihak berhak mengajukan upaya hukum (Verzet, Banding, dan Peninjauan Kembali) dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan/ penetapan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti kepada para pihak.
14. PENETAPAN HARI SIDANG IKRAR TALAK
Khusus untuk perkara Cerai Talak masih ada sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak oleh Pemohon, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). para pihak akan dipanggil lagi sesuai alamatnya untuk menghadiri sidang tersebut. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang _ ikrar talak, Pemohon atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum putusan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
15. PRODUK PENGADILAN AGAMA
a. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak dalam perkara cerai talak, maka Akta Cerai dapat dikeluarkan.
b. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat, maka Akta Cerai dapat dikeluarkan.
c. Untuk perkara lainnya, setelah putusan/ penetapan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat mengambil salinan putusan/ penetapan.
d. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.